Kasus 6 – LKN 23
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Darul Aman, Aceh Timur, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada tanggal 18 Juni 2022, petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pengendara motor berinisial M yang diduga kuat membawa narkotika. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku meninggalkan motor, karung, dan ponselnya di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi karung tersebut dan didalamnya ditemukan 24 bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram.
Kasus 7 – LKN 24
Petugas BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut. Pada tanggal 29 Juni 2022, BNN RI menangkap seorang pria berinisial A alias MAN di sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, petugas mengamankan tas ransel berisi sabu seberat 4,27 kilogram. Petugas terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.




