Kasus 8 – LKN 25
Berdasarkan hasil analisa intelijen, pada Rabu (29/6), petugas BNN RI melakukan surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus. Pada pukul 10.15 WIB di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, petugas BNN menghadang mobil tersebut serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 13,74 kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang merupakan WN Malaysia.
Kasus 9 – LKN 26
Pada Selasa (5/7), petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh. Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga buah dus besar.




