Kasus 4 – LKN 21
Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN RI berhasil mengamankan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus disembunyikan dalam water filter. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap 2 buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA yang beralamat di Jalan Panda 3 No. 138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten. Kemudian pada Sabtu (11/6), petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut. MA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.
Kasus 5 – LKN 22
Dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14 gram sabu, pada Selasa (12/6). Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel. Tersangka RS dengan mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sabu tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek. Kedua tersangka selanjutnya ditangkap petugas BNN R bersama dengan barang bukti narkotika.




