“Saat kami melaporkan pasal 385 (penyerobotan tanah), hasilnya kepolisian melakukan pemanggilan para pihak yang terkait dengan bidang tanah tersebut dan posisi diatas tanah ini sedang dalam keadaan status quo tidak boleh ada kegiatan apapun juga, dikarenakan sedang dalam proses penyelidikan Kepolisian Resort Subang, dan untuk itu dari Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Korwil akan melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait di kabupaten Subang maupun di Propinsi Jawa Barat dalam rangka melakukan pendampingan hukum terhadap Rizal Suryanto selaku Pemilik yang syah atas tanah tersebut, dan meminta kepada pihak kepolisian subang segera menutup pertambangan pasir galian C PT GSS yang sudah melakukan penambangan pasir diatas tanah milik Rizal Suryanto Polim. Tutup Haji Midun Jayalaksana. (Wartawan Wiwin Hendra)
Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI
OKI, Nusnet.news— Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi memulai masa bakti baru. Ahmad Haerudin...
Read more




