Dalam pertemuan tersebut saya sebagai Kasatgas Anti Mafia Tanah Jawa Barat didampingi H Cepi Bratasena Alhamdulillah disambut baik oleh bupati subang dan Bupati Subang berjanji akan segera menindaklanjuti laporan penyerobotan tanah adat berdasarkan AJB No.193, 194,49 desa Banggala Mulya, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang yang diduga dilakukan Oknum Kades dan PT. Graha Sukses Selalu *( PT.GSS )* agar bisa selesai melalui jalur mediasi Pemda Subang. Tutur H.Midun Jayalaksana.
Selain karena ada klaim sepihak, aduan inipun dilayangkan karena adanya tindak pidana pencurian pasir dengan mengambil dan menggali kandungan pasir diatas tanah milik Rizal sehingga fungsi lahan menjadi berubah dan merugikan pemilik tanah puluhan milyard akibat selama 10 bulan melakukan penambangan pasir diatas lahan milik orang lain dan bukan milik dari PT GSS akibatnya mengganggu fungsi konservasi.
Dalam kesempatan yang sama Haji Midun di dampingi Haji Cepi mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu kepada Polres Subang pada 2022 ini sesuai dengan lP-B/361/III/2022/SPKT/Polres Subang tanggal 22 Maret 2022 An Pelapor Rizal Suryanto Polim.




