Diuraikannya saat itu pihak pembeli lahan, Teddy Tio serta pihak notaris sudah melakukan prosedur pengecekan sertifikat ke BPN kota Palembang dan juga pembeli Teddy Tio bersama team hadir sendiri ke lokasi tanah di jl. soekarno hatta dan by pass albar, untuk melakukan pengecekan lokasi tanah, namun usai penandatangan AJB, 3 shm sudah balik nama ke Teddy Tio dengan Nama Anak Clarissa tio.
“Setelah proses jual beli berlangsung tahu-tahu ada pengakuan atau sanggahan dari pihak ke 3 yang mengaku pemegang sertifikat tahun 1997, tapi Bpn secara kelembagaan uda mengeluarkan berita acara pengembalian batas di atas 7 shm yang diterbitkan bpn tahun 2019, dengan hasil sesuai buku tanah dan arsip bpn yang ditujukan ke kapolresta palembang atas laporan kolbi terhadap nanang cs sejak tahun 2019, namun sampai saat ini laporan Kolbi belum ada status mau dikemanakan laporan dugaan pelanggaran pasal 170 kuhp, tanggal, 18 maret 2022, dan baru diketahui ada SK pembatalan 7 shm yang dikeluarkan Kanwil Bpn prov sumsel, yang di dapat dari penyidik polresta tanggak, 27 maret 2022, pembatalan 7 shm melalui sk kanwil bpn sumsel ini patut di duga mafia tanah justru tumbuh subur di lembaga bpn sendiri, kenapa, ya 7 shm adalah product hukum bpn kota palembang sendiri yang mengikuti aturan hukum yang diatur dlm uupa no. 5 tahun 1960, dalam proses jual beli terjadi berdasarkan kesepakatan para pihak, bahwa lahan yang berada di Jalan Alang-Alang Lebar tidak ada masalah kecuali klien kami membawa sertifikat palsu dalam transaksi jual beli tanah ini baru bisa dijerat dengan pasal penipuan,” urainya.




