Atas dasar tersebut, lanjut Jus Sunardi akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan oknum-oknum pejabat BPN Kota Palembang mulai saat pendaftaran di loket pendaftaran hingga terbitnya SK hak atas tanah, sebagai bagian dari mafia tanah di tubuh bpn, khususnya yang menerbitkan sertifikat lahan yang saat ini menjerat terdakwa Sakim, seperti melaporkan Kasi Sengketa dan Kasi Pengukuran, kepala kantor BPN Kota Palembang hingga bisa terbit 7 bidang tanah berstatus sertikat hak milik, serta semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Semua berawal dari BPN kota Palembang, dizaman semua serba terang dan komputerize kok BPN masih seperti anak TK.
“Karena mereka yang membikin sengsara rakyat, berawal dari pihak BPN kota palembang, yang memproses dan menerbitkan sk hak atas tanah serta membukukan menjadi sertifikat Hak Milik. Kalau tanah ini bermasalah, harusnya dari awal bpn tidak proses pendaftaran hingga terbit sk hak, dan ujungnya ini pasti tidak akan terjadi transaksi jual beli, kita juga akan melaporkan semua pihak yang bertanda tangan dalam perkara ini,” tandasnya.




