Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH secara singkat mengaku dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan termasuk saksi korban, justru telah menguatkan isi dakwaan JPU bahwa adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Tinggal nanti kita lihat keterangan terdakwa dipersidangan selanjutnya,” singkat Ursulla.
Dari informasi yang dihimpun, terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang ditahan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, sejak, Kamis (24/3/2022) lalu.
Terdakwa Sakim dilaporkan terkait dengan tindak pidana Penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.(M.Tahan)




