“Kami menilai dalam perkara ini, klien kami disinyalir telah dikriminalisasi karena terbukti hanya klien kami saja yang dituduh dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, sedangkan dalam perkara ini semua jelas terkait legalitasnya, sertifikat klien kami jelas dikeluarkan dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa,” terang Jus Sunardi, SH.,MH konfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Diungkapkannya, dalam perkara ini kliennya tersebut hanya jadi perantara dari akta kuasa menjual yang dikeluarkan oleh notaris Ida Kumala Dewi, SH, M.Kn kepemilikan tanah, dan mengenai prosedur transaksi sudah sesuai prosedurnya, telah clear and clean hasil yang dikeluarkan oleh BPN kota Palembang secara kelembagaan. Kalau BPN sudah keluarkan hasil pengecekkan sempurna baru bisa dilakukan penanda tangan Akta Jual Beli, dan ini dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (ppat) Nuzmir Nazorie, SH, M.Kn yang nota bene pejabat ini yang diangkat oleh kementerian atr/bpn ri sendiri.




