Tarif tersebut tanpa ada musyawarah bersama dengan pemohon dan stakehollder terkait, ketika proses di awal dengan panjar 500.000/SHM dan 100rb tambahan untuk pengukuran, Dp di bayarkan kepada ketua RT. 07, RW.02, benama Usmanto,
Setelah waktu berjalan dan selesainya untuk di bagikan SHM Tersebut di bagi door to door, oleh ketua RT sembari menagih uang sisa pembayaran,
Dikarenakan belum adanya uang dari saya,maka sertifikat di tahan sementara.
Setelah saya punya uang saya mau ambil sertifikat tersebut kepada ketua RT, namun ketua RT mengatakan SHM tersebut berada di pak agus sugiono(sekdes)
Kemudian setelah ketemu pak agus ternyata SHM sudah berada di kepala desa,
Saya menemui kades dan diarahkan untuk ambil di RT, kemudian sertifikat di serahkan ke sekdes agus sugiono,
Saya bilang kalau akan melunasi tapi saya minta bukti pembayaran,tapi tidak di beri.
Sekdes memberikan SHM saya setelah saya mau melaporkan dugaan pungli ini,
Sekitar awal juni 2022,saya melaporkan ke polsek Belitang.
Dalam laporan tersebut saya memberikan alat bukti dan di lanjutkan proses oleh kepolisian sesuai dengan laporan saya,




