Dikatakannya, berdasarkan hasil Studi Kasus Gizi Indonesia Tahun 2021, angka stunting Aceh mencapai 33,18%. Hal ini masuk dalam 7 (tujuh) provinsi dengan urutan ke 3 kasus stunting tertinggi di Indonesia.
Di akhir paparannya, Wabup Insyafuddin meminta Dinas Kesehatan supaya jeli memberikan status kasus stunting dan bukan stunting, hal ini supaya penanganan kasus tepat sasaran.
Anak disabilitas, misalnya, kata Wabup jangan dimasukkan sebagai penderita stunting kalau keadaannya memang tidak terkategori demikian.
Ia juga dinas terkait membuat bahan kampanye penanganan dan penurunan kasus stunting berupa video yang ditayangkan di media sosial.
“Ayo kita berinovasi melalui medsos, karana orang zaman sekarang lebih banyak menggunakan medsos,” timpalnya mengakhiri paparan.
Kegiatan Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 diikuti oleh seluruh OPD terkait, di antaranya, DPMKPPKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas PUPR, BKKBN Aceh, serta organisasi atau profesi seperti IpeKB, dan para dokter spesialis anak dan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. (Wartawan Wiwin Hendra)




