Lanjut ichad disana terjadi pelepasan hak,karena cacat hukum cacat yuridis dan ada putusan makamah agung inkrah yang dibantu oleh ibu Arianti Baramuli dengan masyarakat.
Saat bersamaan hadir Lurah Girian Indah ibu Lintje Sanger yang menyatakan kalau ahli waris dari Simon Tudus harus melapor ke kantor melihat karena ini adalah pengeluhan dari masyarakat, sempat terjadi perdebatan kecil penegasan lurah waktu pemasangan baliho ahli waris tidak melapor ke saya (Lurah) tegasnya dihadapan ahli waris,penggarap dan masyarakat.
Kepada wartawan ahli waris dari Simon Tudus adalah (SAM) menjelaskan kalau tanah ini disewa oleh Batuna dari tahun 1978 dan berakhir tahun 2008 dan apakah itu harus kembali ke penggarap atau ahli waris dan asal usul tanah adalah register nomor 1 di kota Bitung dari tahun 1968 bahkan sejarah menyatakan kalau Simon Tudus adalah orang nomor satu di Bitung,pungkasnya
Mengenai pemasangan baliho tanpa ijin dari lurah,dibantah oleh ahli waris kalau itu sudah sesuai prosedur,sebelum pemasangan 25 baliho SAM sudah melapor ke seluruh instansi terkait bahkan lengkap mulai DPRD,kantor walikota,kepolisian,Dandim,kejaksaan,pengadilan dan semua itu ada bukti bukan hanya lisan.




