Menurutnya, apabila penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak. Hal itu juga dikhawatirkan berimbas terhadap kestabilan kamtibmas.
Selain itu, masih Miftahuda, apabila oenegakan hukum dilakukan tanpa ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat karena mata pencaharian masyarakat setempat terganggu.
Hal tersebut juga merupakan hasil koordinasi Kapolres, Bupati, Dandim 0104/Atim, dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak yang menyarankan agar BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada resiko hukum dan kecelakaan kerja.
“kami berbicara sebagai penegak hukum, tapi tidak serta merta hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun, juga tentang kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Maka perlu oerhatian dan penanganan khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai memakan korban lagi,” katanya tegas.




