Nusantara Netizen – Aceh Tamiang
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mendorong penyelesaian kasus hukum ringan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Hal ini disampaikannya saat meresmikan Rumah Keadilan Restoratif bersama Kepala Kejaksaan Negeri, Agung Ardyanto, SH, Rabu (16/3/22) pagi, di Kantor Datok Penghulu Bundar, Karang Baru.
Bupati Mursil, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang telah menggagas dan meluncurkan Rumah Keadilan Restoratif, sehingga perkara-perkara kecil/ringan dapat diselesaikan di tingkat kampung.
“Perkara/permasalahan hukum ringan kita selesaikan di tingkat kampung saja, tidak perlu lagi melalui proses yang begitu panjang, yakni melalui kepolisian dan kejaksaan yang berujung pada putusan pengadilan,” sebut Bupati.
Dikatakan Bupati, keadilan restoratif merupakan terobosan monumental yang dilakukan oleh kejaksaan.
“Ini terobosan luar biasa. Suatu langkah monumental yang diberlakukan oleh kejaksaan,” ujar Bupati memuji.




