Selaku Pimpinan Daerah, Mursil berharap dengan hadirnya Rumah Keadilan Restoratif, semakin banyak perkara-perkara kecil, masalah-masalah kecil dapat diselesaikan sehingga dapat segera mengembalikan ketenteraman dan keharmonisan masyarakat kampung setempat.
Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai keadilan restoratif (restorative justice). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.
Pendekatan penyelesaian kasus ringan dengan terobosan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.




