Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
Sebagaimana diliput banyak media, Jaksa Agung, St. Burhanuddin sebelumnya mengakui, bahwa upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat.
Hadirnya keadilan restoratif diharapkan selain menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat juga menghilangkan stigma atas pandangan masyarakat yang menilai hukum itu seperti pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Tampak Hadir pada kegiatan ini, unsur Forkopimda, Ketua MAA Abdul Muin beserta jajaran, Camat besama unsur Forkopimcam Karang Baru, dan para Datok Penghulu beserta perangkat kampung dalam wilayah Kecamatan Karang Baru.
(Wartawan Wiwin Hendra)




