Selain itu, pihaknya juga melakukan banyak kegiatan terkait bantuan hukum SKK dari BPJS Tenaga Kerja dan juga BPJS Kesehatan.
“Kita sudah memulihkan keuangan negara selama di Tahun 2021 ini ada sekitar Rp. 1.884.561.900, dari 23 kegiatan, itu maksudnya kegiatan bantuan hukum non Litigasi di bidang Datun”, Ujar Kajari Aceh Timur.
Selanjutnya dibidang Barang Bukti, selama Tahun 2021, sudah mengembalikan barang bukti baik itu berupa motor, mobil dan sebagainya sekitar 63 barang bukti.
“Selain itu ada juga yang dimusnahkan seperti sabu, senjata api. Dan sabu yang kita musnahkan sisa-sisanya saja karena selain itu sudah dimusnahkan oleh pihak penyidik, dan sisa yang ada sama kita yang sudah ada putusan di pengadilan juga dimusnahkan. Selanjutnya dilelang, baik itu secara langsung atau dilelang melalui KPMR”, Jelas Semeru.
Sambungnya, hasil dari barang lelang sekitar Rp.651.234.567, itu Barang-barang yang sudah dilelang secara langsung, dan itu berupa sepeda motor, kayu, dan sebagainya yang nilainya dibawah 35 juta.




