Seperti yang dijelaskan oleh pak kajari tadi bahwa terkait tuntutan hukuman mati yang sudah kamu bacakan terhadap 23 orang tadi untuk menimbulkan efek jera dikemudian hari agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa, dan kejaksaan Negeri Aceh Timur, siap jadi garda terdepan dalam membasmi narkotika di Kabupaten Aceh Timur. Tutup Kasi Pidum. (Wiwin Hendra)
HUT ke-81 OKI, Ketua DPRD Parid Hadi Sasongko Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
OKI, Nusnet.news- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan sinergi,...
Read more




