Begitu juga ada perkara yang sudah ada di 264 ada perkara pelanggaran Qanun, Qanun itu ada 25 dari 264 itu, dan itu terkait perkara pidana umum, selaku penuntut umum. Cetusnya.
“kita selain penuntut umum dalam Pidana Korupsi, kita juga penanganan penyidikan. Di Tahun ini kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur, sudah melakukan kegiatan penyelidikan, ada 1 lid terkait Dana Desa Pertamina di Rantoe Peureulak yang disinyalir audit dari Inspektorat dengan kerugian negara sekitar 200 Juta lebih. Mudah-mudahan di tahun ini bisa kita naikan penuntutan dan kita sidangkan. Itu sudah memasuki proses / tahap pemberkasan sekarang ini”, Tutur Kajari Aceh Timur.
Terus di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kegiatan yang menonjol ada 23 pendampingan.
“Jadi kita di Datun ini ada fungsinya selain sebagai Pengacara Negara juga melakukan pendampingan kegiatan Pemerintah Daerah. Jadi ada beberapa kegiatan yang diminta pemdampingan dari kita, sekitar 7 pendampingan dari beberapa dinas. dan itu tugas pendampingan dibidang Datun”, Jelasnya.




