Lanjutnya, Kan ini juga perkara ancaman dibawah 5 tahun, terus sudah ada damai, jadi ibaratnya sudah selesai diantara mereka, dari pada lebih banyak mudaratnya kalau kita bawa ke persidangan, seperti orang di hukum terus prosesnya juga panjang. Ucap Kajari Aceh Timur.
“Atas intruksi dari Jaksa Agung juga, maka dari itu kita lebih mengutamakan penyelesaian Restorative justice yaitu penanganan perkara diluar persidangan. Dan itu ada satu yang kita lakukan di tahun 2021”, Ujar Semeru, S.H.,M.H.
Kajari juga menjelaskan perkara saat ini sedang ditangani yang berproses itu, ada penanganan sabu seberat 100 kg, dan itu akan memasuki proses tuntutan yang atas nama SY. Dan satu lagi perkara yang menarik adalah perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas nama terdakwa ZM atau PG, dan ini juga akan memasuki proses tuntutan. Jelasnya.
“Jadi itulah perkara-perkara yang menarik dibidang Pidum, kita kan di pidana umum ini selaku penuntut umum, penuntut umum menerima pelimpahan perkara dari penyidik polisi terus kita menyatakan lengkap, kita lakukan proses di pengadilan”, Kata Kajari Aceh Timur.




