Dalam kasus tersebut terlibat 3 terdakwa yakni US, MH, dan RU yang akhirnya bebas.
Ketiga terdakwa di tuntut bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika., Dengan barang bukti yang mereka miliki seberat 26 Kg Sabu.
Dan masih ada beberapa terdakwa tuntutan Hukuman Mati lainnya yang belum sempat dijabarkan.
Kajari Aceh Timur juga menjelaskan, dibidang Pidum tersebut pihaknya juga melakukan penyelesaan perkara di luar pengadilan, dan itu disebut Restorative Justice.
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
“Jadi kita menghentikan perkara itu karena sudah mencapai atau pun karena perkara ini bisa diselesaikan tidak harus melalui pengadilan, karena itu sudah perdamaian, ini kita angkat kasus penganiayaan. Jadi antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan, jadi kita anggap perkara ini terselesaikan”, Jelasnya.




