Selanjutnya, Z AB alias Jek (50) , JU (27) salah satu warga Kecamatan Nurussalam. Kemudian ZA (43), warga Kecamatan Idi Rayeuk dan MA (30) yang juga salah satu warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Ke 4 terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang dibacakan tuntutan pada Rabu 6 Oktober 2021 di kantor Pengadilan Negeri Idi, dengan kepemilikan 50 Kg Sabu.
Sebenarnya dalam kasus tersebut terdapat 5 terdakwa, namun satu terdakwa atas nama Inisial KH meninggal dunia di rumah sakit pada 13 September 2021 berdasarkan diagnosa, sakit jantung.
Tidak main-main, Kejaksanaan Negeri Idi Aceh Timur di Tahun 2021 juga membaca tuntutan mati terhadap salah satu mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun, dengan kepemilikan sabu seberat 26 Kg yang dilakukan penangkapan di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa 20 April 2021, dan dibacakan tuntutan pada Rabu 27 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Idi.




