Selanjutnya di Bidang Pidana Umum (Pidum), Selama 1 Tahun terakhir, kejaksaan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, telah melakukan penanganan perkara sebanyak 264 kasus. Diantaranya, 21 terdakwa tuntutan hukuman mati terkait kasus narkotika, dan 2 terdakwa terlibat kasus pembunuhan berencana.
Total, 23 terpidana tuntutan Hukuman Mati di Kejaksaan Negeri Idi di Tahun 2021. Kata Kajari Aceh Timur.
Sebagaimana yang diketahui, 2 terdakwa tuntutan hukuman tersebut yakni MR (39) dan RA (46), keduanya warga Simpang Jernih, yang telibat dalam kasus pebunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap ibu dan anak Siti FA (56) dan AF (15), yang terjadi di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada Hari Jumat (12/2/2021) dini hari, dan ditemukan pada Hari Senin (15/02/2021) di bawah kolong tempat tidur oleh warga.
Kedua terdakwa tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk terdakwa Kasus Narkotika yang dituntut Hukuman Mati diantaranya yaitu SS, MA, TK, RA dan FD. 5 terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dibacakan tuntutan pada Selasa, 30 November 2021, dengan kepemilikan Sabu seberat 77 Kg.




