Abudllah Situmorang salah seorang saksi dari pelapor mengatakan selama ini ia mengetahui tanah itu milik Endang dan digunakan untuk jalan alternatif.
“Keluarga saya orang pertama di lingkungan itu dan sepengetahuan saya tanah itu milik Ibu Endang,” kata Abdullah menjawab pertanyaan hakim.
Dalam pantauan wartawan, Abdul Hasim dan Ibrahim ahli waris pemilik tanah sebelum Frennat juga dihadirkan di persidangan.
Abdul Hasim, mengaku belakangan ada sebuah catatan khusus berupa kesepakatan dari salah satu alas hak tanah pemilik sebelumnya yang baru ia ketahui.
Dalam surat tersebut tertuang sebuah perjanjian bahwa tanah yang saat ini menjadi objek masalah difungsikan sebagai jalan umum. Sehingga luas tanah yang mereka kuasai tak lagi penuh.
“Ini baru saya ketahui setelah melakukan pelunasan jual beli dengan Pak Frennat,” jelasnya kepada Hakim.
Sementara itu, dari pengakuan Endang bahwa tanah yang saat ini yang menjadi objek masalah telah diberikan kepadanya dari pemilik – pemilik sebelumnya.
“Pada awalnya tanah itu milik orang tua saya, kemudian dijual. Dan sebelum dijual oleh pemilik yang baru ada sebuah kesepakatan bahwa tanah yang saat ini jadi masalah dikembalikan kepada saya dengan kesepakatan untuk difungsikan sebagai jalan umum. Sehingga seharusnya ukuran tanah milik pak Frennat saat ini tak termasuk dengan objek masalah,” jelas Endang.




