“Dengan tetangga yang lama kami baik – baik aja karena kami sama – sama mengetahui hak – hak tanah kami,” sebut Endang.
Selama ini, lanjut Endang, tanah dengan ukuran 2×25 meter tersebut digunakan untuk kepentingan umum yang merupakan amanah dari almarhum orang tuanya.
“Itu tanah saya dari orang tua saya dulu yang selama ini dijadikan jalan alternatif untuk orang pergi ke Masjid, ke Rumah Tahfiz Qur’an dan rumah warga lainnya,” kata Endang, Jum’at (21/1).
Bahkan, sebutnya, ia juga siap untuk melepas tanah itu untuk diwakafkan menjadi jalan umum.
Hakim Memutuskan Onslag
Dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar Jum’at (21/1) siang, Hakim Pengadilan Rantauprapat memutuskan kasus ini Onslag.
Terdakwa yakni Frennat Hutauruk diputuskan tidak bersalah atas dugaan mengusahai sebidang tanah tanpa seijin yang berhak.
Selama sidang berlangsung ada 9 orang saksi yang dihadirkan diantaranya 6 orang saksi pelapor dan 3 orang saksi dari terdakwa.
Sidang berlangsung kurang lebih selama 4 jam. Masing – masing saksi memberikan keterangan didepan hakim.




