Foto : Pelaksanaan RJ di Kejari Aceh Utara. (Foto/Say)
NusantaraNetizen-Aceh Utara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr Diah Ayu H L Iswara Akbari bersama dengan Kepala Seksi Pidana Umum Yudhi Permana SH M.H, Jaksa Fasilitator I Erning Kosasih SH dan Jaksa Fasilitator II Simon SH MH melaksanakan ekspose pelaksanaan restorative justice (RJ) perkara tindak pidana pencemaran nama baik, Rabu 12 Januari 2022.
Bersama dengan Jaksa Agung Muda pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh telah berhasil melaksanakan RJ atas tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh M Jafar Bin Almarhum Tulet terhadap korban Trisno Muhammad Ben Yekti Kahono.
Sebelumnya pada Selasa tanggal 04 Januari 2021 bertempat di Aula Kejari Aceh Utara telah dilaksanakan upaya perdamaian antara M Jafar dan Trisno Muhammad yang dihadiri Kasi Pidum Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH MH.
Kronologi dari perkara yang dilakukan perdamaian adalah sebagai berikut, pada Minggu, 16 Mei 2021 M Jafar bin Tulet memposting status di Facebook miliknya kalimat “Nyoe Watee Sidang Mualaf Beuklam Di Gampong Seumirah Dengan hasil Keputusan Jih Harus Pinah dari gampong Seumirah” (Ini pada saat sidang mualaf tadi malam di Gampong Seumirah hasil keputusannya harus pindah).




