Diah Ayu mengatakan proses yang telah ditempuh oleh Kejari Aceh Utara hingga tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak dapat dilaksanakannya RJ atas perkara dimaksud adalah sebagai berikut, tersangka telah menyadari apa yang telah dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan tersangka akhirnya meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
“Korban bersedia memaafkan tersangka dengan syarat membayar kerugian sebesar Rp 30 juta sebagai ganti rugi sekaligus sebagai tanda perdamaian antara tersangka dan korban.
Selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan menandatangani laporan tentang proses perdamaian. (Say)




