Selanjutnya pada kolom komentar tersebut tersangka juga memberi komentar “Nyoe Koen Mualaf, Tapi ureung Cari Masalah Hana Berguna Untuk Masyarakat Kamo Siap tapubut dengan hasil Musyawarah Koen Keugalak-galak Na Meuphom Kan, (artinya ini bukan Mualaf,tapi orang cari masalah,kami siap berbuat dengan hasil musyawarah bukan suka suka mengerti).
Postingan status dan komentar tertulis pada kolom komentar di laman Facebook milik tersangka ditujukan kepada korban Trisno Muhammad Bin Yekti Kahono.
Akibat perbuatan tersebut, Trisno merasa terhina, keberatan, malu dan dapat mencemarkan nama baiknya karena postingan status pada facebook milik tersangka telah tersebar luas dimasyarakat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
“Pasal yang disangkakan terhadap M Jafar Bin Alm Tulet adalah Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.




