Erik menjelaskan, kebijakan merumahkan tenaga kontrak dinilainya tidak ada melanggar kesalahan aturan. Jikapun kinerjanya dilanjutkan, maka dikhawatirkan terbentur pembayaran honor, akhirnya OPD maupun pemerintah akan disalahkan.
Dirinya berharap sekaligus meminta agar semua memahami arti dirumahkan. Bahkan katanya ada ‘sesuatu’ di balik kebijakan tersebut
Dia sendiri mengaku heran dan selalu bertanya di mana kesalahan terkait adanya kebijakan merumahkan tenaga kontrak yang memang telah habis masa kontraknya.
“Saya selalu bertanya, apa yang salah di sini, jadi jangan kita memberikan info tidak masuk akal. Kalau memang ada sesuatu, tunjukkan kepada kami,” ujarnya.
Dijelaskan Erik, tenaga kontrak yang dirumahkan tersebut telah berakhir masanya pada 31 Desember 2021. Secara otomatis, maka harus dilakukan kontrak baru.
Bukan Tahun Politik
Secara kinerja sambung Erik Adtrada Ritonga, saat ini pihaknya dapat dikatakan baru memulai program-program mengarah kepada kesejahteraan dan perbaikan Kabupaten Labuhanbatu.




