Nusantara Netizen – Aceh Timur
Memasuki bulan Ramadhan tidak membuat surut Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ace Timur dalam upaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, justru semakin ditingkatkan.
Alhasil selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 5, 6 dan 7 April 2022, atas informasi masyarakat dilanjutkan penyelidikan yang mendalam, Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Lima orang pelaku diamankan dari lokasi berbeda termasuk barang bukti (BB) narkoba jenis shabu.
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H. didampingi Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. melalui keterangan persnya menyebutkan, pengungkapan pertama kali pada Selasa, (05/04/2022) sekira pukul 02.00 WIB petugas mengamankan ZF, (39), warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur.
“Dari tangan ZF petugas mengamankan BB yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram (bruto) berikut dua unit handphone,” sebut Kasi Humas Senin, (11/04/2022).




