Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati tiga paket plastik putih bening dengan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram (bruto).
Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jelas Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution S.H.
(Wartawan Wiwin Hendra)




