Selanjutnya, pada hari Rabu, (06/04/2022) pukul 02.00 WIB petugas kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak.
Pelaku berinisial RS, (34), warga Desa Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Perlak dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max tanpa Nomor Polisi dihentikan oleh petugas karena diduga menguasai narkotika.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan RS, petugas mendapati kotak bedak yang di dalamnya berisi 16 paket dengan ukuran yang berbeda diduga narkotika jenis shabu seberat 6.74 gram (bruto) berikut satu unit timbangan digital dan satu unit handphone,” lanjut Kasi Humas.
Kemudian pada hari Kamis, (07/04/2022) pada pukul 19.30 WIB dari sebuah rumah di Desa Long Sa, Kecamatan Madat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan RS (26), MN (36), dan ZK (40) ketiganya warga setempat, karena berdasarkan informasi mereka akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan ketiganya dan melakukan penyisiran di seputaran rumah milik pelaku MN tersebut.




