Nusantara Netizen – MURATARA,
Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akhirnya secara resmi menahan tiga pejabat Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (7/4/2022) hari ini.
Ketiga tersangka yakni, Munawir ketua Bawaslu, Paulina anggota dan Ali Asek anggota. Tak hanya komisioner Bawaslu saja, 2 orang staf dari bendahara Bawaslu Muratara pun ikut ditahan.
Pantauan awak media ini, ketiga tersangka digiring penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, setelah diperiksa oleh penyidik dari pukul 10.00 wib sampai pukul 13.30 WIB. Kemudian, penyidik langsung ekspose atau gelar perkara dari status saksi menaikan menjadi tersangka.
Tersangka Paulina tampak mengenakan rompi tahanan warna pink. Sementara tersangka lain Munawir dan Ali Asek beriringan di belakangnya.
Penahanan kelima tersangka, terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar. Setelah sebelumnya melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang.
Menurut keterangan Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH, sebelumnya penyidik memanggil 3 (tiga) komisioner, 3 (tiga) koordinator sekretariat (Korsek) dan 2 (dua) bendahara beserta staf untuk dipanggil sebagai saksi.




