Hanya 5 (lima) orang saja yang memenuhi panggilan penyidik diantaranya 3 komisioner dan dua staf bendahara, untuk 3 korsek bawaslu muratara mangkir dari penyidik.
Kelima tersangka ditahan di lapas Lubuklinggau selama dua puluh hari guna untuk penyidikan. Untuk barang bukti penyidik masih menyita dokumen, hasil audit BPkP, kerugian negara audit BPKP 2.514.800.079 (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah).
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no.31 tagun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Lanjut kata, Yuriza Antoni menghimbau kepada ketiga orang saksi hari ini yang tidak hadir memenuhi penyidik untuk kooperatif, diantaranya tiga korsek Bawaslu Muratara.
“Kita agendakan senin depan tanggal 11 untuk pemanggilan tahap ketiga sebagai saksi, apabila ketiga korsek Bawaslu Muratara tidak memenuhi panggilan penyidik maka penjemputan paksa,” ujar Yuriza. (Budi)




