Nusantara Netizen – Aceh Timur
“Menurut sejarah, keberadaan sumur illegal di Ranto Peureulak ini sudah ada sejak lama bahkan sudah turun temurun yang sebenarnya adalah salah menurut hukum atau melawan hukum, namun demikian bukan hanya penegak hukum yang serta merta mengambil tindakan saja, tanpa adanya solusi atau kepastian yang jelas. Dalam menyikapi hal ini, harus ada wadah dari pemerintah, kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak. Karena Hukum harus di tegakkan, namun harus melihat rasa keadilan dan menjaga Harkamtibmas di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. pada saat audiensi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang, turut dihadiri Asisten II Sekdakab Aceh Timur, Muspika Kecamatan Ranto Peuereulak dan Perangkat Desa Gampong Mata Ie yang berlangsung di aula Kantor Camat Ranto Peureulak. Senin, (21/03/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, hasil koordinasi Bapak Kapolres bersama Bupati Aceh Timur, Dandim 0104/Atim dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak, visi yang pertama berkoordinasi dengan BPMA, SKK Migas dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari minyak tersebut tanpa resiko hukum dan resiko kecelakaan kerja, ujar kasat Reskrim.




