Menurutnya, penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan atau wadah yang konkrit, itu hanya akan menyakiti masyarakat yang tidak memiliki wadah untuk mencari rezeki dari sumur minyak tersebut. Yang akan berefek terhadap kestabilan kamtibmas wilayah Ranto Peureulak bahkan Kabupaten Aceh Timur. Tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat jika masyarakat tersebut tidak tau kemana mencari rezeki.
“Disini saya berbicara sebagai penegak hukum, akan tetapi tidak serta merta saya hanya menyatakan hal melawan hukum saja, namun tentang Kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Tanpa ada tindakan dari seluruh lapisan untuk memikirkan, maka ini akan berlarut-larut dan terulang lagi karena tidak ada solusi” sebut Kasat Reskrim.
Ia mencontohkan wadah yang mungkin dapat di buat, apakah perusahaan atau Koperasi yang dapat memperkerjakan masyarakat tentang pengolahan minyak di Ranto Peureulak, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan pemerintah mendapatkan hasil dari PAD, sehingga itu dapat terkemas dengan baik. Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.




