Nusantara Netizen – Aceh Tamiang
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto, SH,Saat meresmikan Rumah Keadilan Restoratif Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, sembari menjelaskan kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, bahwa, Rumah Keadilan Restoratif Justice ini merupakan pelayanan dalam upaya menegakkan keadilan yang hakiki.
“Kejaksaan mengupayakan tidak ada merasa disakiti, tidak ada yang merasa dirugikan melalui proses keadilan restoratif ini,” tegas Agung.
Kepada Bupati, unsur Forkopimda, Ketua dan sejumlah anggota MAA, Camat dan unsur Forkopimcam, serta aparatur kampung se-kecamatan, Agung menerangkan, mulai tahun ini ada empat perkara yang sudah dihentikan tuntutannya, setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Adapun Kasus tertentu yang mendapat atensi tindak pidana ada 4 kategori yakni; 1) Pelaku baru dan atau pertama kali; 2) Tindak pidana tidak lebih dari lima tahun; 3) Kerugian tindak pidana tidak melebihi dari Rp. 2,5 juta.
“Yang keempat, yang paling penting dan utama ada pemaafan dari pelapor atau korban dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga bisa terjadi musyawarah, kemudian harmonis kembali sebagaimana kondisi semula, sebelum terjadinya tindak pidana tersebut,” tutur Agung merincikan.




