Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Tampak Hadir pada kegiatan ini, unsur Forkopimda, Ketua MAA Abdul Muin beserta jajaran, Camat besama unsur Forkopimcam Karang Baru, dan para Datok Penghulu beserta perangkat kampung dalam wilayah Kecamatan Karang Baru. (Wartawan Wiwin Hendra)




