Dijelaskan, penyelesaian perkara di Rumah Keadilan Restoratif akan melalui serangkaian mekanismenya uji coba terlebih dahulu.
“Mulai dari tahap persiapan, musyawarah hingga nantinya pelaksanaan permintaan atau permohonan penghentian tuntutan kami disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kajagung,” sambungnya lagi.
Proses penyelesaian perkara, lanjut Agung, tidak hanya di kami (kejaksaan –red), namun juga di kampung. Ini karena yang memahami situasi dan kondisi di Kampung adalah Datok Penghulu bersama para perangkat kampung, Bhabinkamtibmas dan Poldes dalam menangani perkara di tingkat Kampung.
“Kejaksaan berharap gunakan rumah ini, untuk menyelesaikan permasalahan apapun itu, bahkan sampai permasalahan yang bernuansa pelanggaran ataupun kejahatan ringan,” tutupnya.
Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai keadilan restoratif (restorative justice). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.
Pendekatan penyelesaian kasus ringan dengan terobosan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.




