Nusantara Netizen – Muara Enim
Penandatangan Memorendum of Understanding ( MoU ) antara Kepala Desa se Kecamatan Panang Enim, Tanjung Agung dan Lawang Kidul ( 30 desa ) dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Kamis, 10/02/2022.
Hal tersebut disampaikan Bupati Muara Enim yang diwakili Kadin PMD Kabupaten Muara Enim Drs. H. Rusdi Hairullah, MSi menyampaikan, saya sangat mendukung dan mengapresiasi atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan adanya penandatanganan MoU pendampingan tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ( TUN ), antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, kata Rusdi.
Kemudian katanya” dengan sosialisasi ini, kejaksaan tidak lagi menjadi momok yang mengerikan bagi Kepala Desa, tapi sudah menjadi fatner kerja dalam tata kelola administrasi keuangan dana desa, sehingga jika tersandung masalah hukum perdata, maka pihak kejaksaan yang akan mendampingi nanti, tuturnya.




