“Diharapkan para Kepala Desa tidak menyimpang dalam menggunakan anggaran dana desa dan sesuai dengan arahan serta petunjuk penggunaan anggaran, sehingga tidak tersandung masalah kasus hukum” demikian jelas Rusdi.
Sementara dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan wibowo, SH mengatakan, dalam MoU ini bukan berarti untuk menjadi tameng bagi Kepala Desa, tapi sebagai pendampingan para Kepala Desa terkait dana desa, khususnya pendampingan tata kelola administrasi keuangan dan Tata Usaha Negara, katanya.
Lanjutnya” selama ini kita sudah melakukan MoU dengan Kepala Desa, namun beberapa tahun terhenti, dan hari ini kita lanjutkan kembali MoU tersebut, ini merupakan kegiatan ke 3 kali dari 7 gelombang untuk mengadakan MoU di 30 Desa dari 3 Kecamatan ( Kecamatan Panang Enim, Tanjung Agung dan Lawang Kidul ) tahun 2022, kegiatan ini kita gabung di Kecamatan Tanjung Agung,” beber Irfan.
Dikatakan Irfan” fungsi kita merupakan evaluasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2021, kemudian harapan kita kedepan, agar Kepala Desa bekerja dengan baik, tata kelola administrasi keuangan harus tertib dan tidak ada penyimpangan dana, kalau terjadi adanya penyimpangan, maka ini sudah kembali ke ranah hukum, bukan tugas kita lagi sebagai pendampingan,” harapnya.




