Foto : Kabag Tapem Setda Pati. (Foto/gatra.com)
NusantaraNetizen-Pati
Sebanyak 4 oknum kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terancam diberhentikan selama tiga bulan.
Keempat orang tersebut, kedapatan sedang asyik berdendang di sebuah tempat karaoke pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (25/12) lalu.
Mengutip gatra.com, Kamis (30/12/2021) video para kades itu pun viral di media sosial (Medsos) dan menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Kabag Tapem Setda Pati, Imam Kartiko mengatakan, telah memanggil para oknum kades bermasalah itu pada Rabu (29/12/2021) kemarin.
Dalam prosesnya, mereka mengaku memang berada di salah satu ruangan karaoke hotel, di wilayah Kecamatan Margorejo.
Pengakuan keempat kades, keberadaan mereka mulai pukul 19.00 – 21.00 WIB. Kemudian langsung di BAP dan dinaikkan kepada Bupati.
Dalam Perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Pemerintah Desa, di sana sudah diatur bahwa larangan yang dilanggar kades yaitu termasuk disiplin sedang.




