Foto : Pemaparan penghentian lima perkara TPU berdasarkan RJ terhadap 5 kasus yang diajukan ke Kejati Aceh. (Foto/Say)
NusantaraNetizen-Aceh Utara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghentikan lima perkara tindak pidana umum (TPU) berdasarkan restorative justice (RJ) terhadap sejumlah perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari didampingi Kasi Intel, Arif Kadarman SH serta Kasi Pidum, Yudhi Permana SH MH di ruang kerjanya, Rabu (15/12/2021).
“Alhamdulillah, pada proses perdana kami sudah dapat menghentikan penuntutan lima perkara pidana umum dengan proses restorative justice sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Diah Ayu.
Katanya, dalam kategori Kejari tipe A, Kejari Aceh Utara sendiri mendapatkan peringkat ke-3 dari kesatuan kerja Kejari seluruh Indonesia dalam menerapkan restorative justice yang dinilai pimpinan di Kejaksaan Agung RI sekaligus pertama kali terjadi di Aceh Utara.




