Selain itu, perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, kerugian yang dialami pihak korban tidak melebihi Rp 2.500.000, namun yang terpenting dalam proses RJ itu adalah perdamaian antara para pihak.
Lebih jauh dipaparkan Dr Diah Ayu hal tersebut dilihat dari perkara yang ditangani pihak Kejari Aceh Utara sudah sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 dengan syarat tertentu.
“Seperti yang telah disetujui oleh Jam Pidum yang diajukan kepada Kajati Aceh untuk mendapatkan persetujuan, maka Jam Pidum akan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan dan hati nurani,” jelasnya. (Say)




