Selanjutnya, perkara penadahan hasil curian dengan melanggar pasal 480 KUHP membayar ganti rugi Rp 1.500.000 dengan jaksa fasilitatornya Yudhi Permana SH MH dan jaksa Harri Citra Kesuma SH.
Setelah itu, penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP dengan RJ tanpa syarat yang mana jaksa fasilitatornya adalah Erning Kosasih SH dan Jaksa Simon SH MH, penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP dengan RJ tanpa syarat jaksa fasilitatornya Yudhi Permana SH MH dan Jaksa Harri Citra Kesuma SH.
Terakhir, kasus pengelapan melanggar pasal 372 KUHP dengan RJ tanpa syarat yang mana jaksa Fasilitatornya adalah Jaksa Muliadi SH MH dan Jaksa Simon, SH MH.
Menurutnya, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk mengurangi kejahatan, dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dilaksanakan sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Namun kata Dr Diah Ayu, tidak semua kasus tindak pidana umum dapat atau bisa di proses secara RJ, karena syaratnya ada yaitu harus sudah berdamai antara tersangka dengan saksi korban atau pihak korban.




