Ditambah Diah Ayu, untuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah mengeluarkan lima perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena persoalan tersebutdapat diselesaikan di luar proses persidangan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Lebih jauh diujarkannya, keadilan restoratif atau restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
“Sesuai pasal 1 angka (1) keadilan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” terangnya.
Diah Ayu menyebutkan, lima perkara yang diselesaikan menggunakan metode RJ dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara tersebut antara lain, kasus penganiayaan binatang ternak dengan melanggar pasal 302 KUHP yang di RJ kan tanggal 10-11-2021 di Kejati Aceh dengan syarat membayar ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 dengan jaksa fasilitator Erning Kosasih SH dan jaksa Simon SH MH.




