Foto : Sejumlah anggota DPRD Labura yang dikabarkan menolak pengesahan RAPBD tahun 2022. (Foto/ist)
Nusantara Netizen – Labura
Pengesahan RAPBD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut tahun anggaran 2022 di gedung dewan beberapa hari lalu, memunculkan kontroversi.
Bagaimana tidak, selain waktu rapat pengesahan disebut tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, jumlah wakil rakyat yang hadir juga dikabarkan tidak kuorum.
Belakangan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Labura dari berbagai fraksi, meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak mengeksaminasi RAPBD yang telah disepakati TAPD dengan Banggar tersebut.
Seperti diungkapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Labura, Arif Ripai, SP dihubungi, Jumat (3/12/2021) mengaku penandatanganan itu melanggar mekanisme pengambilan keputusan serta bertentangan dengan aturan dan ketentuan berlaku.
Sesuai jadwal mereka terima, seyogyanya pengesahan dilakukan tanggal 30 November 2021 pukul 16.00 WIB. Namun kenyataannya, malah diketok tanggal 1 Desember 2021 pukul 02.00 WIB dini hari.




