Dia mensinyalir, kehadiran anggota DPRD diperkirakan hanya 18 dari 35 orang. Jika melihat itu, sangat bertentangan dengan tata cara pelaksanaan rapat paripurna yang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau minimal yaitu 24 orang.
Dilanjutkan Ripai, proses tersebut sangat melanggar mekanisme sekaligus mengangkangi marwah dan kehormatan lembaga legislatif. Seharusnya Ketua DPRD menunda dan memberikan kesempatan Banmus menjadwal ulang rapat paripurna.
“Fraksi NasDem akan menyurati Gubernur Sumut agar mengevaluasi serta tidak menerima usulan draf APBD tahun 2022 dan tidak melakukan eksaminasi APBD Kabupaten Labura,” ujar Arif Ripai.
Dikabarkan, tidak hanya Fraksi Nasdem yang menolak sikap Ketua DPRD Kabupaten Labura itu. Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera H Zaharuddin Tambunan juga menyampaikan hal sama.
Begitu juga dilontarkan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Ahmad sangat menyesalkan sikap Ketua DPRD Labura karena memaksakan proses paripurna yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.




