Nusantara Netizen
6 November 2026 | 20:17 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Perkara Percobaan Pencurian Berakhir Damai di Kejari Simalungun

by Redaksi
6 November 2026 | 11:48 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Simalungun, Nusnet.news– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dengan tersangka berinisial VL, yang disangka melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ardyansyah, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H., serta Jaksa Fasilitator, Alvin Victor Pandiangan, S.H., M.H.

Upaya perdamaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Adapun kronologi singkat perkara tersebut bermula pada Minggu, 06 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka VL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa pelat nomor dan tiba di sekitar Yayasan Kesehatan Klinik GKPS Bethesda Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, untuk menunggu mobil pengangkut kompos yang rencananya akan dijual oleh tersangka.

Page 1 of 3
123Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

448.300 Batang Rokok Ilegal Disita, Kejari Simalungun Terima Berkas Perkara

06/11/2026

Simalungun, Nusnet.news– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba

23/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Entry Meeting...

Read more
HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20/10/2026

MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...

Read more
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20/10/2026

Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita