Ketika berada di lokasi, tersangka melihat 1 (satu) unit mobil ambulans yang terparkir di area Yayasan Kesehatan Klinik GKPS Bethesda Saribudolok. Selanjutnya, tersangka mencoba membuka bagian mesin mobil ambulans tersebut. Tersangka kemudian berjalan menuju sepeda motornya untuk mengambil 1 (satu) buah kunci ring yang terbuat dari besi.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka VL telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap kooperatif. Barang-barang yang menjadi objek perkara juga telah berhasil diamankan untuk kepentingan penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian pihak yang dirugikan.
Dalam pelaksanaan upaya perdamaian tersebut, Penuntut Umum selaku Jaksa Fasilitator telah mempertemukan pihak korban dengan pihak tersangka untuk membicarakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dari pertemuan tersebut, para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai bentuk pemulihan keadaan semula yang selanjutnya dituangkan dalam rancangan Berita Acara Kesepakatan Pemulihan Keadaan Semula (MKR-5).




